Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas, Diduga Sebagai Perintah Kepala Lab

- 30 April 2021, 06:10 WIB
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus alat tes antigen bekas.*
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus alat tes antigen bekas.* /PMJ News/Nia Polri TV

PR TASIKMALAYA - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sumatera Utara.

Kelimanya merupakan pelaku dalam kasus penggunaan alat bekas untuk tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, kelima tersangka itu masing-masing berinisial PM, DP (20), SP (19), MR (30), dan RN (21).

Baca Juga: Putri Delina Disebut Cuek dan Acuh pada Nathalie Holscher, Sule Tegas Beri Bantahan: yang Bilang Siapa?

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan," kata Irjen Pol Panca pada hari Kamis, 29 April 2021, di Mapolda Sumut.

"Yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," sambungnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Panca mengungkapkan terkait jabatan tersangka yang berinisial PM.

Baca Juga: Update Terbaru dan Terlengkap Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 30 April 2021: Siapa Cepat Dia Dapat!

Menurutnya, PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R A Kartini, Medan, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x