PR TASIKMALAYA - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sumatera Utara.
Kelimanya merupakan pelaku dalam kasus penggunaan alat bekas untuk tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, kelima tersangka itu masing-masing berinisial PM, DP (20), SP (19), MR (30), dan RN (21).
"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan," kata Irjen Pol Panca pada hari Kamis, 29 April 2021, di Mapolda Sumut.
"Yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," sambungnya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Panca mengungkapkan terkait jabatan tersangka yang berinisial PM.
Menurutnya, PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R A Kartini, Medan, Sumatera Utara.