Tanggapi Kasus Munarman, Muannas Alaidid: Suruh Baca Demokrat Soal Alat Bukti UU Terorisme

- 29 April 2021, 17:50 WIB
Tanggapi kasus Munarman, Muannas Alaidid: suruh baca Demokrat soal alat bukti UU Terorisme.*
Tanggapi kasus Munarman, Muannas Alaidid: suruh baca Demokrat soal alat bukti UU Terorisme.* /Twitter/@muannas_alaidid

Cuitan itu menanggapi Fadli Zon yang menyatakan bahwa ada fakta yang dibelokkan dalam kasus penangkapan Munarman tersebut.

“Sesuai SOP. Terorisme itu extra ordinary, kejahatan luar biasa yang dituduhkan ke Munarman, jgn disamakan dengan kejahatan biasa, di banyak negara bahkan pelaku kepala ditutup, tangan & kaki dirantai,” tutur Muannas Alaidid menanggapi Komnas HAM yang menilai berlebihan bila mata Munarman sampai ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar Antar Aurel Hermansyah ke Dokter, Hamil?

“Kritis Bukan Teror. Kalo kritis mestinya ada baiat organisasi terlarang kala itu dilaporkan ke aparat, setidaknya dengan begitu tidak ada Bom Katedral & Teror di Mabes Polri oleh ISIS,” kata Muannas Alaidid yang cuitannya kali ini menimpali Refly Harun, seorang pengamat politik nasional.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur.

Ditambah, penyangkaan terhadap Munarman menggunakan UU Terorisme.

Baca Juga: Gemar Koleksi Aksesoris, Herjunot Ali Launching Cincin Berlian Khusus Milenial

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta.

“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tutur Stanislaus Royanta.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah