Kuasa Hukum Sulit Temui Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM

- 29 April 2021, 11:05 WIB
Fadli Zon menanggapi kuasa hukum Munarman yang mengaku kesulitan bertemu kliennya. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran HAM.*
Fadli Zon menanggapi kuasa hukum Munarman yang mengaku kesulitan bertemu kliennya. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran HAM.* /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon kritisi Kepolisian yang mempersulit Kuasa Hukum Munarman untuk menemuai kliennya.

Fadli Zon mengatakan bahwa mempersulit kuasa hukum untuk bertemu Munarman di Polda Metro Jaya adalah pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Karena mmenurut Fadli Zon, apa yang dilakukan oleh kepolisian yang disebut mempersulit kuasa hukum menemui Munarman, bukanlah penegakan hukum.
 
 
Terkait pelangaran HAM itu disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis, 29 April 2021.
 
"Ini jelas pelangaran HAM," cuit Fadli Zon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
 
"Berlebihan dan mempertontonkan kekuasaan bukan penegakan hukum," sambungnya.
 
 
Fadli Zon pun berharap agar pihak Polda Metro Jaya memberikan akses pada kuasa hukum untuk bertemu Munarman.
 
Selain kuasa hukum, keluarga juga yang hendak memberikan makanan atau minuman kepada Munarman.
 
"Berilah akses pada pengacara dan keluarga untuk memberi bantuan hukum dan juga makanan/minuman. Ini bulan suci Ramadhan," tulis Fadli Zon.
 
 
Fadli Zon menanggapi kuasa hukum Munarman yang mengaku kesulitan bertemu kliennya. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran HAM.*
Fadli Zon menanggapi kuasa hukum Munarman yang mengaku kesulitan bertemu kliennya. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran HAM.* /Tangkapan layar Twitter @fadlizon
 
 
Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada Selasa, 27 April 2021 sore.
 
Lalu, ia dibawa oleh Densus 88 ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
 
Namun, ketika Munarman berada di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukumnya sulit untuk bisa menemui kliennya itu.
 
 
Sulitnya menemui Munarman itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum, M Hariadi Nasution pada Rabu 28 April 2021.
 
"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ujar M Hariadi Nasution, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
 
Tim kuasa hukum Munarman itu memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS).
 
 
Menurut M Hariadi Nasution, apabila kepolisian tidak memberikan akses pada kuasa hukum Munarman untuk memberikan bantuan hukum, maka akan ada prosedur hukum yang dilanggar.
 
Prosedur hukum itu berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
 
Selain itu, menurut M Hariadi Nasution, ancaman pidana yang dituduhkan pada Munarman di atas lima tahu.
 
 
Sehingga Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x