PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 21 April 2021.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh M Nur Azis selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
“Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Kemensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 21 April 2021.
Berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam surat dakwaan Juliari P Batubara, terdapat sejumlah uang senilai Rp32,482 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Kemensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.
Uang Rp32,482 miliar tersebut, diperoleh pihak Kemensos dari berbagai perusahaan yang turut serta dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ternyata, salah satu penggunaan uang yang diperoleh dari suap bansos tersebut digunakan untuk membeli hewan kurban.