LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta 

- 14 April 2021, 15:44 WIB
Penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta.
Penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta. /pixabay.com/EmAji
 
PR TASIKMALAYA - Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah dapat dicairkan, jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta. 
 
BPUM 2021 merupakan bantuan sosial (bansos) untuk pelaku usaha mikro (UMKM).
 
Penambahan penerimaan BPUM yang merupakan BLT untuk UMKM 2021 telah diputuskan oleh Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM). 
 
 
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam berbagai sumber, pengupayaan penambahan BPUM 2021 dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.
 
Untuk para pelaku usaha UMKM telah mendaftarkan diri maka bisa langsung cek konfirmasi secara online. 
 
 
Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.
 
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.
 
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
 
 
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
 
Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 
 
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
 
 
Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat: 
 
1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
 
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
 
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
 
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
 
3. Memiliki usaha mikro
 
4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
 
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x