PR TASIKMALAYA – Menteri Agama Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menanggapi kasus penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang sendiri mengaku sebagai nabi ke-26. Hal ini menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas harus ditindak tegas oleh Polri.
"Saya mendorong dan mendukung aparat untuk menindak pelaku ujaran yang mengarah pada penistaan agama," tutur Menteri Yaqut Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Seolah 'Tantang' Maut dan Tak Takut Bahaya, Warga Garut Pilih Ngabuburit di Rel Kereta Api
"Tidak hanya pada kasus Joseph Paul Zhang atau Desak Made, melainkan kepada siapapun," lanjutnya lewat keterangannya, Senin, 19 April 2021.
Menag Yaqut menyatakan segala bentuk tindakan penistaan agama tidak dapat dibenarkan. Yaqut juga menyatakan bahwa pihak berwajib sigap dalam menangani kasus ini.
"Saya meminta agar masyarakat tetap tenang dan mengedepankan segala toleransi serta kebersamaan di tengah berbagai upaya untuk memecah belah kesatuan bangsa," ucap Yaqut.
"Kedepankan toleransi. Mari kita yakini kebenaran agama masing-masing dan tetap saling menghargai saudara kita yang berbeda keyakinannya," ujar Yaqut.