“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. Perbuatan ini penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan mungkin trauma,” ujarnya.
“Pelaku harus dihukum, jangan dilepaskan hanya dengan minta maaf,” sambung Ferdinand Hutahaean.
Sementara itu, pelaku penganiayaan dan tindak kekerasan terhadap perawat tersebut, diketahui bernama Jason Tjakrawinata (38).
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," kata Irvan Prawira, Sabtu 17 April 2021.
Irvan Prawira melanjutkan, latar belakung pelaku JT dalam penganiayaan yang dilakukannya, lantaran lelah setelah menjaga anaknya yang sedang sakit selama empat hari empat malam.
Baca Juga: Perawat Dianiaya, Tagar #SavePerawatIndonesia Trending dan Membanjiri Media Sosial Twitter