Nekat Mudik? Siap Denda 100 Juta, Terkecuali Orang Ini

- 16 April 2021, 17:56 WIB
Denda bagi orang yang nekad mudik.
Denda bagi orang yang nekad mudik. /ilustrasi perjalanan mudik//Markus Spiske dari Pixabay

PR TASIKMALAYA - Tradisi mudik sudah merupakan sebuah kebiasaan masyarakat di Indonesia.

Terlebih dalam momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang kerap disangkut pautkan dengan tradisi mudik.

Biasanya mudik terjadi pada sang anak yang meninggalkan jauh orang tuanya untuk bekerja atau berumah tangga.

Baca Juga: Tak Selamanya Dihujat, Seo Ye Ji Kini Dapat Pujian dari Sutradara Film Recalled

Biasanya, mereka mudik ke rumah orangtua untuk melepas rindu dalam momen Hari Raya.

Namun, diketahui untuk tahun ini mudik masih menjadi sesuatu yang takut menyebabkan penyebaran lagi virus Covid-19.

Pandemi Covid-19 masih berlangsung, dan mudik tahun ini pun kembali dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Di Balik Kehamilan Nagita Slavina, ART Raffi Ahmad: Saya Bohongin Ibu!

Bahkan, keseriusan pemerintah untuk melarang mudik adalah jika ada masyarakat yang nekat melakukan mudik.

Masyarakat yang nekat melakukan mudik, rupanya akan didenda sejumlah uang 100 juta rupiah.

Kebijakan tersebut tidak ada dikhususkan untuk siapapun, termasuk karyawan BUMN, PNS, TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, dan masyarakat umum.

Baca Juga: Liverpool dan Dortmund Gugur di Liga Champions, Begini Tanggapan Coach Justin

Kebijakan dilarang mudik dan mendapat denda 100 juta itu tercantum dari surat edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan Mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H bahwa keputusan larangan mudik tersebut dimulai dari 6-17 mei 2021.

Kebijakan dilarang mudik dan denda 100 juta tersebut merupakan upaya mengendalikan Virus Covid-19.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Datangi Kediaman Baim Wong, Sule diajak Berkeliling Studio Kerja Pasangan Bapau

Bagi pelanggar, masyarakat akan dikenakan sanksi UU NO. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi pasal 93.

Hanya saja, peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi seperti mobil pengangkut paket dan perjalanan dengan keperluan yang harus disegerakan.

Baca Juga: Mamah Dedeh Ungkap 3 Ciri Wanita Terbaik dan Calon Penghuni Surga, Salah Satunya Taat pada Suami

"Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal," menurut keterangan tertulis.

"Ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ujar keterangan tertulis.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Portal Probolinggo dengan judul Artikel "Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Didenda Rp 100 Juta, Kecuali untuk Beberapa Orang Ini"/Icep Abdul Azis.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Portal Probolinggo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah