Polisi Ringkus Tersangka Prostitusi Online di Bali, WNA Uzbekistan ikut Terlibat

- 10 April 2021, 12:32 WIB
Warga negara asing asal Uzbekistan, terlibat kasus prostitusi online, dan kini telah diringkus oleh Polresta Denpasar Bali.*
Warga negara asing asal Uzbekistan, terlibat kasus prostitusi online, dan kini telah diringkus oleh Polresta Denpasar Bali.* //Pixabay.com

PR TASIKMALAYA - Kembali terjadi kasus prostitusi online, namun kali ini bukan dari kalangan entertaiment melainkan dari warga negara asing asal Uzbekistan.

Kasus ini terbongkar oleh Polresta Denpasar Bali, yang diketahui tersangka merekrut perempuan tersebut ketika sedang berada di diskotik saat sebelum musim Covid-19.

"Tersangka berinisial PPM alias Robby merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Dikenalnya saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19 dan dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui Antara News, 10 April 2021.

Baca Juga: Liverpool Ingin Mengakhiri Catatan Enam Kekalahan Beruntun di Anfield Saat menjamu Aston Villa

Beliau menjelaskan ketika menjadi mucikari, tersangka hendak menawarkan perempuan kepada laki-laki dengan media Whatsapp seharga Rp2,5 juta per orang.

Lalu berikutnya uang tersebut sebagian diberikan untuk perempuannya sejumlah Rp1,5 juta, dan sisa dari uangnya menjadi hak tersangka Rp1 juta rupiah.

"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui Antara News, 10 April 2021.

Baca Juga: Tak Ingin Kalah dengan Iriana Jokowi, Atta Halilintar Rogoh Kocek Ratusan Juta untuk Aurel Hermansyah

Diketahui tersangka melakukan pekerjaan tersebut sudah dilakukan dari tahun 2020 lalu sampe sekarang.

Alih-alih agar tidak terdeteksi polisi tersangka menggunankan lokasi hotel lalu berpindah-pindah di beberapa derah yang ada di Bali.

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya diduga ada praktik prostitusi.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan serta didapatkannya informasi terkait tersangka yang sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin melakukan perbuatan ilegal.

Baca Juga: Rocky Gerung: Kecurigaan Akademis Saya, Ada Upaya Melepaskan Sjamsul Nursalim Karena Aspek Kekuasaan

Pada hari Rabu 7 April 2021 tepat pukul 20.45 Wita, polisi melakukan pengecekam di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali, lalu ditemukan bahwa ada dua kamar yang berisikan pasangan yang belum menikah.

Setelah ditemukan dua orang pasangan yang berada di hotel tersebut. Polisi melakukan penelusuran serta penagkapan tersangla dikosannya Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Depasar Selatan sekitar pukul sembilan malam.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan selama satu tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x