Bayar Jasa Prostitusi dengan Uang Palsu, Seorang Pria di Bandung Diringkus Polisi

- 17 Februari 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI pengamanan uang palsu.*/DOK. PR
ILUSTRASI pengamanan uang palsu.*/DOK. PR /

PR TASIKMALAYA - Seorang pria berinisial RT (24) diamankan oleh Aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung karena diduga menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi.

Pelaku diduga menggunakan uang palsu ini untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, RT menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi tersebut, namun ternyata uang yang digunakan untuk membayar jasa prostitusi tersebut adalah uang palsu.

Baca Juga: UU ITE Berencana Direvisi, Husin Shihab: Syiria Hancur Karena Pasal Hate Speech dan Hoaks Tidak Diterapkan

"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," ujar Aulia, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa, 16 Februari 2021.

Mendengar adanya informasi peredaran uang palsu tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.

Penyelidikan terkait uang palsu ini mengarahkan kepolisian untuk meringkus pelaku RT alias Tuten tersebut.

Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni, Dewi Tanjung: Dia Iblis Menyerupai Manusia!

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, yang berjumlah total lebih dari Rp4 juta.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x