Aplikasi Pesan Jadi Jembatan Prostitusi Online, Menkominfo Minta Pengelola Tutup Akun Kegiatan Ilegal

- 21 Maret 2021, 10:20 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate meminta pengelola aplikasi pesan menutup akun yang jadi jembatan prostitusi online.*
Menkominfo Johnny G. Plate meminta pengelola aplikasi pesan menutup akun yang jadi jembatan prostitusi online.* /Instagram @johnnyplate
PR TASIKMALAYA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta pengelola aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang memberikan informasi negatif.
 
Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, ada pengguna internet yang memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bersinggungan dengan hukum, seperti prostitusi online.
 
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalah gunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum.
 
 
 
"Termasuk prostitusi online," ujar Johnny G.Plate, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News, 21 Maret 2021.
 
Hal itu dilakukan perihal adanya isu yang beredar di masyarakat bahwa aplikasi MiChat dipergunakan untuk bisnis prostitusi online.
 
Menkominfo Johnny G. Plate memberi pernyataan bahwa penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun-akun yang digunakan prostitusi online.
 
 
Ia pun menegaskan sampai detik ini, sama sekali belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian terkait akun-akun yang digunakan praktik prostitusi online.
 
Walapun begitu, Kominfo akan berkomitmen dengan bersikap proaktif dan terus memonitor serta berkoordinasi bersama pihak-pihak lainlain. Agar menjaga media social di indonesia bersih dan bermanfaat.
 
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat.
 
 
"Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ujar Johnny G.Plate, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News, 21 Maret 2021.
 
Terhitung dari data Kominfo untuk tahun 2020 tercatat ada 1.068.926 muatan konten pornografi yang di kelola oleh tim AIS Direktorat Jendral Aplikasi Informatika.
 
Di dalam jutaan konten yang negatif ketika ditangani oleh Kominfo, terdapat sepuluh muatan konten yang bersinggungan dengan kekerasan terhadap anak-anak.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x