Sebut Hukum Vaksinasi bagi Umat Islam di Bulan Ramadhan Fardhu Kifayah, MUI: Agar Bisa Mencapai Herd Immunity

- 9 April 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan hukum vaksinasi bagi umat Islam fadhul kifayah.*
Ilustrasi vaksinasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan hukum vaksinasi bagi umat Islam fadhul kifayah.* /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia.

Baca Juga: Natalie Holscher Korek Inisial Pacarnya, Ria Ricis: Siapa Lagi Nih?

Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari Ti, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurut dia, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x