MUI Jateng dan Kanwil Kemenag telah menyosialisasikan SE Menteri Agama, terkait ibadah di bulan Ramadhan 1442 H.
Ahmad Daroji berharap, SE Menag ini bisa dipedomani seluruh umat Islam, yang menjalankan ibadah.
Dalam SE Kemenag Nomor 3 tahun 2021 menyebutkan, jemaah salat fardhu maupun sunnah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, harus menjaga jarak aman antarjemaah, menyediakan sabun, hand sanitizer, meniadakan karpet dan sajadah bagi umum.
Pengelola masjid atau musala disarankan untuk menunjuk personel yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Meski begitu, langkah pengawasan oleh aparat, hendaknya dilakukan dengan lunak. Selain itu, pengawasan hendaknya dilakukan pada masjid-masjid besar yang kemungkinan jemaahnya berasal dari luar wilayah.
“Untuk di pedesaan, edaran sudah dibuat, baik oleh MUI maupun Kemenag, tinggal nanti ketaatan dari warga. Tapi itu tadi, barangkali nanti aparat bisa ikut mirsani (melihat). Jemaahnya heterogen, seperti Baiturohman, MAJT, Kauman banyak jemaah dari luar perlu diketati di situ,” tandasnya. ***(Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)