Adapun kendaraan darat yang diizinkan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
3. Kendaraan dinas petugas jalan tol
4. Ambulans
5. Pemadam kebakaran
6. Mobil barang
Meski demikian, Kemenhub memberikan pengecualian kepada kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
Kelompok masyarakat yang diizinkan bepergian adalah: Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, serta karyawan swasta yang bekerja atau melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.