Daftar Kendaraan Darat yang Diizinkan dan Dilarang pada 6-17 Mei 2021, Melanggar Siap-Siap Mendapatkan Sanksi!

- 9 April 2021, 12:50 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

Adapun kendaraan darat yang diizinkan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 adalah:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri

3. Kendaraan dinas petugas jalan tol

4. Ambulans

5. Pemadam kebakaran

6. Mobil barang

Baca Juga: Kritik Soal Kebijakan Impor Pemerintah Indonesia, Fahri Hamzah: Tapi Jangan Impor Beras, Bikin Malu Saja!

Meski demikian, Kemenhub memberikan pengecualian kepada kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.

Kelompok masyarakat yang diizinkan bepergian adalah: Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, serta karyawan swasta yang bekerja atau melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x