Daftar Kendaraan Darat yang Diizinkan dan Dilarang pada 6-17 Mei 2021, Melanggar Siap-Siap Mendapatkan Sanksi!

- 9 April 2021, 12:50 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

Kelompok masyarakat lainnya yang diperbolehkan adalah: kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Bantah TMII akan Dikelola Keluarga Jokowi, Pratikno: Kita Minta Tolong BUMN Pariwisata untuk Mengelola ini

Sanksi yang melanggar berupa putar balik hingga tilang.

“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan, akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang Polri,” tutur Dirjen Budi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x