Kelompok masyarakat lainnya yang diperbolehkan adalah: kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.
Sanksi yang melanggar berupa putar balik hingga tilang.
“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan, akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang Polri,” tutur Dirjen Budi.***