PR TASIKMALAYA- Sitem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal sebagai tilang eketronik, telah diberlakukan secara masif di sejumlah daerah di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada saat peresmian sistem ETLE itu, tercatat setidaknya ada 12 kota di seluruh Indonesia yang sudah menggunakan sistem tilang elektronik tersebut.
Sementara itu, sejak sistem tilang elektronik itu diterapkan, diketahui sudah banyak pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam dengan sistem ETLE tersebut.
Baca Juga: Sebut Akan Terjadi 'Bedol Desa' di Kubu Moeldoko usai KLB Ditolak, Pengamat: Pilihannya Antara Dua
Seperti diketahui, berdasarkan penuturan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ketika peluncuran ETLE pada Selasa, 23 maret 2021, mengatakan bahwa tujuan penerapan ini adalah untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kapolri ingin agar masyarakat lebih waspada dalam berkendara karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.
Namun, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tilang Elektronik Tindak 400 Pelanggar Tiap Hari, Terbanyak Terobos Lampu Merah", masih banyak para pengendara lalu lintas yang masih melanggar dan terekam ETLE.
Salah satu yang terbanyak dialami oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.