Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Anies Baswedan: Soal Ketentuan, Kita Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

- 5 April 2021, 15:00 WIB
Terkait peraturan dan ketentuan pelarangan mudik lebaran 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.*
Terkait peraturan dan ketentuan pelarangan mudik lebaran 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 17 Triliun per Tahun Demi Lancarnya Internet di Pelosok Desa

Kata dia, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel: Bukan Pernikahannya yang Bermasalah

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x