PR TASIKMALAYA- Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Blessmiyanda baru-baru ini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies Baswedan menonaktifan jabatan Kepala BPBJ tersebut setelah dirinya menerima 2 pengaduan.
Dituturkan Anies Baswedan, diantara 2 pengaduan tersebut yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala BPBJ tersebut.
Baca Juga: Minta Teroris Tidak Dihubungkan dengan Agama, Fahri Hamzah: Mereka adalah Jiwa Kosong
Sementara itu, alasan Anies Baswedan langsung menonaktfkan Kepala BPBJ itu untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh dan adil.
Meski demikian, Anies Baswedan menyebutkan terkait kasus ini, pihaknya tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pejabat Pemprov Jakarta Dinonaktifkan Anies Baswedan, Diduga Terlibat Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan", Anies Baswedan, selaku Kepala Daerah DKI Jakarta pun meminta kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional Setiap 30 Maret, Berikut Sejarah Film di Indonesia!
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan, Senin, 29 Maret 2021.