Simak! Berikut ini Daftar Lengkap Kendaraan yang Menerima Relaksasi PPnBM

- 3 April 2021, 11:46 WIB
Berikut ini adalah daftar lengkap kendaraan yang menerima relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM oleh pemerintah.*
Berikut ini adalah daftar lengkap kendaraan yang menerima relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM oleh pemerintah.* /PIXABAY/mohamed_hassan

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyatakan dimana 29 kendaraan akan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM - DTP

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Terdapat enap perusahaan industri otomotif yang mendapatkan relaksasi PPnBM tersebut.

Perusahaan otomotif di Indonesia tersebut diantaranya PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Tinjau Penerapan Prokes Piala Menpora 2021, Kemenkes: Jaga Konsistensi Sampai Laga Final

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Menperin.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x