Cek Mobil yang Akan Mendapatkan Relaksasi PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021

- 15 Februari 2021, 14:30 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mulai relaksasasi PPNBM, khususnya pembelian mobil baru mulai Maret 2021.*
ILUSTRASI - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mulai relaksasasi PPNBM, khususnya pembelian mobil baru mulai Maret 2021.* /PIXABAY/mohamed_hassan
PR TASIKMALAYA - Mulai Maret 2021 secara efektif akan memulai relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya untuk pembelian mobil baru.
 
Pemberian relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif untuk penurunan PPnBM diturunkan untuk klasifikasi mobil tertentu.
 
 
Mobil yang akan mendapatkan insentif penurunan PPnBM adalah mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc ke bawah, mobil penumpang dan sedan dengan penggerak dua roda atau 4x2.
 
Dengan adanya relaksasi PPnBM tersebut diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional.
 
Selain itu juga mampu mendorong sebanyak 60 sampai 70 persen adanya penggunaan komponen komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN. 
 
 
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara
 
Airlangga juga mengatakan, daya beli diharapkan dapat meningkat serta adanya dorongan positif pada perekonomian dengan adanya relaksasi PPnBM 0 persen. 
 
Untuk Pemberian insentif PPnBM akan diberlakukan secara bertahap. 
 
 
Tahap I akan diberikan pada Maret sampai Mei untuk penurunan PPnBM sebesar 100 persen.
 
Tahap II penurunan PPnBM sebesar 50 persen dilakukan pada Juni sampai Agustus 2021
 
Pada Tahap II, akan dilakukan dari September sampai November 2021 dengan penurunan PPnBM sebesar 25 persen. 
 
 
Mengutip dari Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017, pemberlakuan PPnBM diberlakukan untuk kendaraan dengan kriteria berdasarkan kubikasi mesin. 
 
Kendaraan yang memberlakukan PPnBM diantaranya <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)
 
Airlangga juga mengingatkan bahwa keringanan PPnBM tidak berlaku untuk semua jenis mobil.
 
 
Di mana yang mendapatkan keringanan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dan penggerak dua roda atau 4x2 atau satu gardan
 
Mobil lain yang mendapatkan keringanan adalah sedan dengan kubikasi mesin yang sama.
 
Jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen merupakan mobil dengan tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV).
 
 
Insentif juga diberikan untuk segmen mobil port utility vehicle (SUV) dengan type low SUV. 
 
PPnBM 0 persen juga akan diberikan untuk mobil dengan jenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau KBH2 atau Low Cost Green Car.
 
Namun mulai Oktober 2021, kendaraan Low Cost Green Car tersebut akan dikenakan pajak sebesar 3 persen berdasarkan PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x