Soroti Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Percayalah, Kerja Senyap Lebih Baik

- 2 April 2021, 11:07 WIB
Fahri Hamzah menyoroti Surat Penghentian Penyedikan (SP3) dan Revisi UU KPK, serta durasi status tersangka.*
Fahri Hamzah menyoroti Surat Penghentian Penyedikan (SP3) dan Revisi UU KPK, serta durasi status tersangka.* //Instagram @fahrihamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tersebut merasa heran dengan KPK yang bersikap tega kepada tersangka.

Baca Juga: Tinggalkan Kompor Gas Anda! PLN dan Menteri BUMN Erick Thohir Gencarkan Hematnya Kompor Induksi

Menurutnya, hal itu karena pembiaran seseorang berstatus tersangka hingga dijemput ajalnya padahal alat bukti tidaklah memenuhi ketentuan.

“Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali,” ujar Fahri Hamzah.

Maka dari itu, menurutnya, wajar jika temuan tersebut menjadi pemicu munculnya revisi Undang-Undnag (UU) KPK yang saat ini ada.

Baca Juga: Penyidikan pada Kasus BLBI Dihentikan, Febri Diansyah: Salah Satu Bukti Manfaat Revisi UU KPK

“Nah, temuan itu menjadi bahan revisi UU KPK yang sekarang,” tambahnya.

Fahri Hamzah meyakini bahwa KPK akan lebih baik dengan hasil revisi UU KPK.

Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lebih mendukung saat KPK bekerja dalam senyap.

Baca Juga: Usai Resmi Diakuisisi Raffi Ahmad dan Rudy Salim, RANS Cilegon FC Kenalkan Logo Baru dan Maknanya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah