PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangkanya Sjamsul Nursalim.
Keputusan KPK tersebut mendapat tanggapan dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengatakan bahwa keputusan KPK terkait menghentikan penyidikan kasus BLBI merupakan hasil dari revisi UU KPK.
Baca Juga: Usai Resmi Diakuisisi Raffi Ahmad dan Rudy Salim, RANS Cilegon FC Kenalkan Logo Baru dan Maknanya
Tanggapan Febri Diansyah itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter @febridiansyah, miliknya pada Kamis, 1 April 2021.
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” tulis Febri Diansyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Oleh karena itu, menurut eks Jubir KPK, para tersangka korupsi perlu berterima kasih pada pihak yang telah merevisi UU KPK.
Baca Juga: Haris Azhar: Mabes Polri Bisa Diserang, Bagaimana Kita yang Biasa-biasa Ini?
“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK,” terang Febri Diansyah.