Soroti Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Percayalah, Kerja Senyap Lebih Baik

- 2 April 2021, 11:07 WIB
Fahri Hamzah menyoroti Surat Penghentian Penyedikan (SP3) dan Revisi UU KPK, serta durasi status tersangka.*
Fahri Hamzah menyoroti Surat Penghentian Penyedikan (SP3) dan Revisi UU KPK, serta durasi status tersangka.* //Instagram @fahrihamzah

PR TASIKMALAYA – Salah satu hal yang menjadi bahan kritikan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fahri Hamzah ialah soal durasi status tersangka.

Fahri Hamzah menyoroti Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) beberapa tersangka lahir karena kesalahan KPK di masa lalu.

Fahri Hamzah menilai, KPK menjadikan seseorang tersangka tapi tanpa alat bukti yang cukup sehingga banyak yang mati dalam status tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penyerangan Mabes Polri oleh Zakiah Aini: Senjata Disembunyikan di Tubuh Pelaku

Sehingga menurut Fahri Hamzah, KPK cukup tega memperlakukan tersangka tanpa keputusan yang jelas.

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah dalam cuitan Twitter @Fahrihamzah pada Kamis, 1 April 2021.

Fahri Hamzah menyatakan bahwa pasal SP3 hadir merupakan kesalahan KPK di masa lalu perihal proses penetapan tersangka di KPK.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tega Bunuh Ayahnya, Gara-gara Dibangunkan Saat Tidur Siang

“Pasal SP3 lahir karena di masa lalu,” tulis Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @Fahrihamzah

“Banyak tersangka KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x