PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto diundang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi mantan Mensos.
Ia didatangkan untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan perkara dugaan suap logistik bantuan sosial (bansos) oleh Mensos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan pernyataannya saat jumpa pers hari Selasa, 30 Maret 2021.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/ Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ungkap Ali Fikri.
Yandri Susanto merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tugas dalam bidang agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Sedangkan Kementerian Sosial (Kemensos) adalah salah satu rekan kerja Komisi VIII DPR RI.
Ali Fikri menilai bahwa Yandri Susanto telah bertindak suportif dengan memenuhi undangan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Di samping Yandri Susanto, KPK pun mengundang dua saksi lain bagi tersangka Matheus, yakni notaris Sahat Simanungkalit dan Prospelany dari pihak swasta.
Selain memeriksa Matheus, KPK pun masih menyelidiki dua penerima suap lainnya yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
Seorang tersangka lainnya yang menjalani penyidikan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).
Kemudian selaku pemberi suap yang kini berstatus terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatj.
Baca Juga: Makna Selebrasi Gol Perdana Ezra Walian untuk Persib Bandung di Piala Menpora
Untuk diketahui, Harry Van Sidabukke adalah seorang konsultan hukum yang dituntut memberi suap kepada Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar.
Suap itu dilakukan guna mendukung penentuan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) menjadi pemasok bansos sembako Covid-19 yang berjumlah 1.519.256 paket.
Kemudian, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dipidana memberi suap kepada Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,95 miliar.
Ia didakwa sebab telah memilih Ardian lewat PT Tigapilar Agro Utama untuk menjadi pemasok bansos semako tahap 9, 10, tahap komunitas, serta tahap 12 yang berjumlah 115.000 paket.
Baca Juga: Fraksi PKS Jazuli Juwaini Dukung Langkah TP3 Enam Laskar FPI Dapatkan Keadilan
Akibat tindakannya ini, Harry dan Ardian terancam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***