Kerugian Negara Meningkat di Tahun 2020 , Arsul Sani: Pemberantasan Korupsi Mesti di Seluruh Elemen

- 30 Maret 2021, 15:01 WIB
Asrul Sani menanggapi soal kerugian negara yang disebut meningkat. Ia pun meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh.*
Asrul Sani menanggapi soal kerugian negara yang disebut meningkat. Ia pun meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh.* /Antara./

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani angkat bicara terkait riset ICW yang menyebutkan kerugian negara yang meningkat di tahun 2020.

Menanggapi riset ICW tersebut, menurut Arsul Sani, pemberantasan korupsi semestinya dibenahi di seluruh elemen dan tidak bisa secara tambal sulam.

Tanggapan Asrul Sani itu disampaikan dalam acara diskusi di YouTube Akbar Faisal Uncensored pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Fakta Tungau Wajah, Hewan Mikroskopis Kerabat Laba-laba yang Hidup di Wajah Orang Dewasa

"Dari apa yang diriset oleh temen-temen ICW ini maka saya kira politik hukum kita ke depan dalam pemberantasan korupsi mesti memerlukan pembenahan di seluruh elemen tidak tambal sulam sulam," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Akbar Faisal Uncensored.

Pertama, menurut Arsul, jika berbicara terkait sistem, maka teorinya berbicara soal legislasi atau aturannya.

Menurut Arsul Sani, dalam aturannya, Pemerintah dan DPR harus bisa memasukan RUU perampasan aset kedalam Prolegnas 2021.

Baca Juga: Berikut Mekanisme, Jenis, dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik, Salah Satunya STNK Diblokir Otomatis

"Pemerintah termasuk kita DPR kalau didalam prolegnas dari periode yang lalu itu bicara tentang pengajuan RUU perampasan asset," tuturnya.

Arsul Sani menambahkan, draf dan juga naskah akademik juga sudah ada, namun yang membuatnya heran RUU tersebut tidak maju-maju.

"Naskah akademiknya saya tahu sudah ada, draf RUU nya juga sudah ada, tapi tidak maju-maju itu ke DPR," tambahnya.

Baca Juga: Soroti Kebakaran Kilang Minyak di Indramayu, Said Didu: Pertamina Menangis, Mafia Minyak Tertawa

Dia melihat yang paling semangat adalah PPATK dan hari ini dirinya baru selesai rapat PPATK.

Ia menyebut sempat bertanya terkait RUU Perampasan Asset di internal Pemerintah dan menurut kepala PPATK berdasarkan perhari ini semua Lembaga terkait sudah paraf.

Kemudian Arsul Sani menandakan, jika sudah di tanda tangan mengapa tidak dimasukan juga didalam prolegnas prioritas 2021 dan ternyata masuk didalam prolegnas 5 tahunan.

Baca Juga: Akhmad Sahal: Pelaku Bom Bunuh Diri, Tipe yang Gampang Menghakimi Kafir, Syirik, Bid'ah

Menurutnya, lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan dan Polri seharusnya bisa bersama -sama mendorong hal ini.

"Nah ini yang tentu saya akan suarakan juga agar semua kelembagaan terkait seperti KPK, Kejaksaan, Polri harus bersama–sama mendorong RUU ini masuk," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Asrul Sani akan bertanya pada Menteri Hukum dan HAM terkait mengapa RUU ini tidak masuk, apakah pemerintahan belum sepakat atau kekuatan politik yang berkeberatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x