Kurnia Ramadhana: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2020 Capai 56 Triliun

- 30 Maret 2021, 13:50 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut jika kerugian negara akibat korupsi di tahun 2020 mencapai 56 triliun.*
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut jika kerugian negara akibat korupsi di tahun 2020 mencapai 56 triliun.* /Foto: Instagram @kurniaramadhana//

PR TASIKMALAYA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana angkat bicara terkait kerugian negara akibat korupsi.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kerugian negara akibat korupsi di tahun 2020 mencapai 56 triliun.

Kerugian negara tahun 2020 itu, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menjadi yang terbesar dibandingkan lima tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Mangkrak hingga Jadi Menyeramkan, Kini Pembangunan GOR Indoor Purbalingga Akan Kembali Dilanjutkan

Hal ini disampaikan oleh Kurnia Ramadhana di acara YouTube Akbar Faisal Uncensored pada Selasa 30 Maret 2021.

“Kita memang selalu rutin melakukan ini sejak tahun 2005 kita turut memantau persidangan korupsi di seluruh Indonesia,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Akbar Faisal Uncensored.

Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pada dasarnya ingin melihat dua hal terkait kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Poster Deklarasi Puan-Moeldoko di Pilpres 2024 Hanya Guyonan, Effendi SImbolon: Nanti Ada Saatnya Tahu

Pertama menurutnya, ingin melihat dari sisi penegak hukumnya yaitu kejaksaan dan KPK, dari mulai bagaimana pola dakwaanya, bagaimana pola tuntutannya.

Ia menambahkan, yang paling penting adalah bagaimana melihat adanya keberpihakan dari Lembaga  kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Yang kita temukan hari ini ternyata rata rata penjara yang dikenakan pada koruptor ini hanya 3 tahun 1 bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Akhmad Sahal: Pelaku Bom Bunuh Diri, Tipe yang Gampang Menghakimi Kafir, Syirik, Bid'ah

Lebih lanjut, bicara soal restorative justice, menurut Kurnia Ramadhan, pemulihan keuangan negara ternyata masih jauh dan  kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2020 meningkat jika dibandingkan dengan lima tahun terakhir.

“Pemulihan keungan negara  ternyat masih jauh kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai 56 triliun,” ucapnya.

Kurnia Ramadhana menyampaikan, ada dua pesan di sini pertama, situasi pandemi tidak menghentikan langkah koruptor melakukan kejahatan.

Baca Juga: Soroti Kebakaran Kilang Minyak di Indramayu, Said Didu: Pertamina Menangis, Mafia Minyak Tertawa

Kedua, pemulihan dengan uang pengganti pidana tambahan ternyata hanya 10 persen lebih saja atau hanya 8 sampai 9 triliun.

Menurut Kurnia Ramadhana, hal di atas pun masih hanya sekadar tertulis dalam putusan hakim.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x