"Apalagi orang tersebut tidak punya kesalahan, tidak melakukan tindak pidana, jadi dalam konteks ini mau dia bom bunuh diri di gereja mau dia pembunuhan laskar FPI itu menyalahi hukum," ujarnya.
Terlebih kata Refly Harun, pada konstitusi negara Indonesia bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu oleh siapapun dan tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik 2021, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi
"Jadi apalagi kalau kita berbicara konstitusi kita, hak hidup itu adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun jadi dia tidak bisa di kurangi dalam kondisi apapun," ucapnya.
Dia menambahkan, hak hidup ini adalah hak yang paling utama dalam diri seseorang.
"Karena itu hak hidup adalah hak yang paling causa prima karena dialah pangkal hal-hal lainnya," ujarnya.
Lebih Jauh lagi Refly Harun menyampaikan, jika hak hidup diambil secara semena -mena maka sesungguhnya itu adalah pelanggaran yang paling fundamental terhadap hak asasi manusia.
Diakhir Refly Harun menegaskan, dirinya setuju dengan apa yang diimbau dan apa yang dikatakan oleh HRS bahwa harusnya memang tidak boleh ada yang seperti ini. ***