PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean kembali menyoroti soal aliran dana Formula E Jakarta usai hasil temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK).
Ferdinand Hutahaean menyebut jika BPK berpendapat bahwa uang Fee dari Formula E Jakarta tidak bisa ditarik.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menyebut, BPK berpendapat ada dua pelanggaran aturan dan pengelolaan dana lainya dalam aliran dana Formula E Jakarta.
Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean menduga ada unsur tindak pidana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anies Baswedan.
“Tangkap Anies Baswedan @KPK_RI,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutipn PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Slavia Praha Bantah Tuduhan Rasisme, Ondrej Kudela Beri Pernyataan
“Nies, ini pendapat @bpkri 1. Fee tidak bisa ditarik, 2. Ada pelanggaran terhadap aturan pengelolaan dana daerah, 3. Pelanggaran aturan pendanaan keolahragaan,” tambahnya.