Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kasus Suap Edhy Prabowo akan Segera Disidangkan

- 25 Maret 2021, 08:26 WIB
Kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret Edhy Prabowo akan segera disidangkan usai KPK menyerahkan barang bukti.*
Kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret Edhy Prabowo akan segera disidangkan usai KPK menyerahkan barang bukti.* /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti beserta enam orang terduga pelaku suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Bukti dan keenam tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut diajukan supaya bisa segera disidangkan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, sidang suap perizinan ekspor benur tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Rabu, 24 Maret 2021.
 
Baca Juga: Qodari Buka-bukaan, Ungkap Alasan Usulkan Jokowi-Prabowo Maju di Pilpres 2024

Ali Fikri menyatakan, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum).

"Sebelumnya, berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21)," ungkap Ali.

Ia melanjutkan, penahanan keenam orang itu dialihkan dan kini ditangani oleh masing-masing tim JPU hingga 20 hari mendatang pada 24 Maret-12 April 2021.
 
Baca Juga: Ibaratkan Jokowi-Prabowo Sebagai Gudeg dan Rendang, Qodari Akui Banyak Dapat Dukungan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) menjalani penahanan bersama Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) sekaligus Staf Khusus Edhy, Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Rutan KPK Gedung Merah Putih juga menahan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya ialah Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Edhy Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy.
 
Baca Juga: Kongres XXXI HMI di Surabaya Berakhir Ricuh, Enam Orang Ditahan Polisi

Keenam orang itu berperan sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya pula.
 
Baca Juga: Di Balik Perjalanan Prabowo Bentuk Partai Gerindra, Ternyata Ada Kader Muda Lulusan Militer Amerika

Dalam proses pemeriksaan kepada keenam orang tersebut, 157 orang saksi dari banyak pihak telah berperan serta.

Saksi-saksi tersebut di antaranya berasal dari pihak internal KKP dan unsur swasta, seperti eksportir yang memperoleh izin ekspor benih bening lobster tahun 2020 di KKP.

Sementara selaku pemberi suap di antaranya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang telah menjadi terdakwa pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Baca Juga: Kemenag Siap Tindak Tegas KUA yang Lakukan Pungli: Jangan Lagi Ada Istilah KUA Memungut Uang!

Suharjito dituntut menyerahkan suap sebesar Rp 2,1 miliar dari 103 ribu dolar AS (Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 pada Edhy Prabowo.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x