Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Maret 2021, 15:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

Beberapa pertimbangan diambil pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran 2021.

Salah satu pertimbangannya adalah kontribusi kebijakan libur panjang terhadap penularan serta kematian akibat Covid-19 masih relatif tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi

Angka penluaran Covid-19 tersebut berdampak baik terhadap masyarakat maupun tenaga kesehatan.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Brasil Tembus Rekor, Jadi yang Terburuk Setelah Amerika Serikat

Keputusan peniadaan libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah juga sejalan dengan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro dan penguatan protokol kesehatan sampai vaksinasi

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Rapat keputusan terkait libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah