PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk produk obat Avifavir.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, obat Avifavir yang diizinkan BPOM tersebut berfungsi untuk menyembuhkan pasien yang tertular Covid-19.
Kabar mengenai obat Avifavir tersebut pun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizki Andalusia, dalam pesan singkat pada Kamis sore, 25 Maret 2021.
"Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud," ujar Lucia.
Obat Avifavir ini sudah mendapat izin penggunaan darurat pada 17 Maret 2021 dari BPOM.
Berdasarkan pernyataan tertulis BPOM, Avifavir disebut mampu menonaktifkan virus dalam dalam rata-rata waktu empat hari yang disertai perawatan standar.
Sedangkan untuk melumpuhkan virus, diperlukan waktu hingga sembilan hari.