PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat, atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
“Pada hari Senin, 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin corona vac produksi Sinovac Biotech inc yang bekerjasama dengan PT Biofarma,” pungkas Penny Lukito selaku Ketua BPOM.
Berdasarkan hasil analisis, BPOM menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen.
Baca Juga: Bantah Tudingan Teddy Gusnaidi, Ossy Paparkan 13 Indikator Keberhasilan SBY, Berikut Daftarnya!
Berdasarkan hasil efikasi tersebut, vaksin Covid-19 buatan Sinovac terbukti memiliki kemampuan dalam pembentukan antibodi di dalam tubuh.
Singkatnya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac memiliki kemampuan dalam membunuh atau menetralkan virus di dalam tubuh.
Meski begitu, vaksin Covid-19 tidak terlepas dari efek samping.
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter Indonesia Baik.id, BPOM menyatakan terdapat tiga efek samping yang ditimbulkan setelah tubuh divaksinasi oleh vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Baca Juga: 12 Januari Ditetapkan Sebagai Hari K3 Nasional, Peringatan untuk Perlindungan Pekerja