Lolos Uji Pelulusan Produk, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Untuk Vaksin Covid-19 Bio Farma

- 17 Februari 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan masa darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 dari BUMN Bio Farma.

Penny K Lukito, selaku Kepala BPOM menyebut bahwa EUA diberikan berdasarkan hasil evaluasi data hasil uji stabilitas.

Tidak hanya itu Kepala BPOM ini juga menjelaskan EUA didasarkan pada dokumen validasi proses produksi, validasi metode analisis, dan spesifikasi produk dan kemasan yang digunakan.

Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, vaksin bernomor EUA2102907543A1 itu dinamai Vaksin Covid-19, yakni sebuah vaksin dari virus yang telah dinonaktifkan.

“Tersedia dalam bentuk sediaan vial 5 ml, berisi 10 dosis vaksin per vial. Dikemas dalam dus berisi 10 vial, dan stabil disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius" kata Penny K Lukito pada hari Rabu, 17 Februari 2021.

"Setiap vial dilengkapi dengan 2D Barcode yang menunjukkan identitas masing-masing vial dan berfungsi untuk melakukan tracking dan mencegah peredaran vaksin palsu,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Warganet, Susi Pudjiastuti: Kalau Banyak Makan Ikan, Anda Akan Bilang Bu Susi Baik

Penny K Lukito mengungkapkan, dengan adanya perbedaan tempat produksi dan kemasan dari single dose menjadi mulitple dose, maka cocok dengan ketentuan wajib didaftarkan untuk memperoleh Persetujuan Izin Edar (EUA).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x