PR TASIKMALAYA - Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah didistribusikan di beberapa negara di Eropa.
Namun, saat ini penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca dihentikan penggunaannya.
Kebijakan penghentian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut terkait dengan ditemukannya laporan mengenai efek pembekuan darah yang dialami oleh penerima vaksinasi.
Menurut Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca belum didistribusikan di Indonesia.
Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta ITAGI masih mengkaji laporan terkait adanya pembekuan darah setelah menerima vaksin AstraZeneca.
"Kami masih menunggu kajian dari BPOM," jelas Maxi Rein Senin 15 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan Soal Presiden Tiga Periode, Tjahjo Kumolo: Presiden Jokowi Taat Konstitusional
Maxi menyebutkan dengan adanya laporan mengenai pembekuan darah oleh orang yang menerima vaksin AstraZeneca penting dilakukan pengkajian.