PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan Emergency Use Authorization (UAE) atau izin penggunaan darurat vaksin Sinovac.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Penny pada Senin, 11 Januari 2021.
“Pada Senin, 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (EUA) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc yang berkerja sama dengan PT Bio Farma,” ujar Penny dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari kanal Youtube Badan POM RI.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini: 12 Januari 2021: Hujan Ringan di Sore Hari
Keputusan tersebut didasarkan dari hasil uji klinis tahap tiga yang dilakukan di Bandung serta di Brazil dan Turki.
Di mana hasil uji klinis tahap tiga di Bandung menunjukan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen.
Sedangkan di Brazil menunjukan efikasi sebesar 78 persen dan di Turki sebesar 91,25 persen.
Baca Juga: Berikan Doa untuk Presiden Indonesia, Fahri Hamzah: Tidak Kita Sebut ‘Mantan’ tapi Diberi Nomor
Hasil tersebut menurut BPOM, telah memenuhi persyaratan otoritas kesehatan dunia (WHO) dengan minimal efikasi vaksin sebesar 50 persen.
“Efikasi vaksin sebesar 65,3 persen dari hasil uji klinis di Bandung tersebut menunjukan harapan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen,” lanjut Penny.