Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 25 Maret 2021, menurut Dian Ediana Rae, penjelasan diberikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang telah beredar.
“Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang blokir, namun ini di blow up di media sosial, sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami menjelaskan apa yang terjadi,” jelas Dian Ediana Rae.
Dian Ediana Rae menjelaskan, apa yang dilakukan oleh PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan pada UU nomor 8 Tahun 2010, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain tu, UU Nomor 9 Tahun 2013 terkait dengan pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Terorisme.
“Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun, bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa,” jelas Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Simak! Kemenag RI Jelaskan Regulasi Baru JFPA Guna Tingkatkan Kualitas Bimbingan Agama
Dian Ediana Rae menegaskan, ke-92 rekening FPI tersebut, seluruhnya diserahkan berdasarkan pada berbagai fakta transaksi keuangan yang ditelusuri oleh lembaganya.