Sebut Gugatan Jhoni Allen Prematur, Kuasa Hukum Demokrat: Keberatan Pemecatan Harus ke Mahkamah Partai

- 25 Maret 2021, 15:30 WIB
Jhoni Allen Marbun . Kuasa Hukum Demokrat menlia bahwa gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen ke pengdadilan sebagai tindakan prematur.*
Jhoni Allen Marbun . Kuasa Hukum Demokrat menlia bahwa gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen ke pengdadilan sebagai tindakan prematur.* /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

PR TASIKMALAYA- Sidang gugatan pemecatan yang dilayangkan politisi Jhoni Allen sebagai anggota Demokrat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, digelar pada Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam gugatan Jhoni Allen tersebut, terdapat tiga pihak yang tergugat, diantaranya AHY sebagai sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.

Bahkan, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Demokrat AHY dengan uang ganti rugi hingga Rp55,8 miliar setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.

Baca Juga: Gaduh Wacana Impor Beras Berdampak pada Harga Gabah Petani, Gerbang Tani Jawa Barat: Turun Signifikan

Adapun rincian gugatan uang ganti rugi yang dilayangkan Jhoni Allen kepada AHY tersebut disebutkan kuasa hukumnya yakni Rp5,8 miliar atas kegurian material dan Rp50 miliar sebagai kerugian immaterial.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Jhoni Allen Gugat 3 Petinggi Kubu AHY, Kuasa Hukum Demokrat: Tindakannya Prematur", adapun tuntutan dalam provisi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II.

Yakni untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Benarkah Tsunami Aceh 2004 Disebabkan oleh Ledakan Nuklir?

Di sisi lain, Kuasa hukum yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebut gugatan Jhoni Allen terhadap tiga pengurus partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih terlalu dini atau prematur.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir melalui pesan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x