Hidayat Nur Wahid: Sebenarnya Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode sudah Muncul sejak Zaman SBY

- 18 Maret 2021, 10:39 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Dok. MPR RI/



PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa sebenarnya usulan soal jabatan Presiden tiga periode telah muncul sejak zaman kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Usulan Presiden tiga periode di jaman SBY tersebut disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid dalam program siaran televisi Mata Najwa yang juga diunggah ulang di kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam tayangan tersebut, Najwa Shihab mempertanyakan soal kemungkinan adanya amandemen UUD 1945 di MPR yang berkaitan dengan wacana jabatan Presiden tiga periode kepada Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Heran dengan Pernyataan Mahfud MD, Said Didu: Justru Konstitusi sebagai Penguasa Melindungi Rakyat

Menanggapi hal tersebut Hidayat Nur Wahid lantas menceritakan soal kronologis munculnya gagasan dan wacana soal perpanjangan masa jabatan Presiden yang sebenarnya telah diusulkan pada tahun 2010 lalu oleh salah seorang politisi Partai Demokrat.
 
“Sesungguhnya usulan untuk masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sudah terjadi pada zaman Pak SBY," ujarnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan Mata Najwa, Kamis, 18 Maret 2021.

"Pada tahun 2010 lalu, ada seorang politisi Partai Demokrat yang mengusulkan soal masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode,” sambung Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Mbappe Bawa PSG Lolos ke Perempat Final Setelah Kalahkan Lille Dengan Skor Fantastis

Namun demikian, Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa usulan tersebut langsung ditolak secara tegas oleh SBY.

Hingga kemudian isu tersebut kembali muncul di awal tahun 2019 lalu pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Menanggapi munculnya wacana dan isu tersebut, Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya secara tegas menolak usulan tersebut dengan alasan menaati konstitusi dalam hal ini amanat UUD 1945 terutama di Pasal 7.

Baca Juga: Chelsea Jadi Wakil Inggris Terakhir yang Lolos ke-8 Besar Liga Champions Eropa

Sehingga, menurut Hidayat Nur Wahid berdasarkan penolakan tersebut maka sesungguhnya salah satu komponen untuk melakukan amandemen UUD 1945 yakni usulan Presiden Jokowi yang berafiliasi dengan suatu Partai Politik dan juga memiliki perwakilan di MPR sudah terselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat Nur Wahid juga lantas menyinggung soal pernyataan beberapa tokoh dan politisi yang berasal dari partai Politik yang sama dengan Presiden Jokowi yakni PDI Perjuangan (PDIP) yang juga telah menyatakan menolak wacana tersebut seperti Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

“Jadi kalau Partainya tidak mengusulkan sehingga karenanya anggota MPR nya tidak mengusulkan, maka itu sudah jelas seperti yang Pak Jokowi sampaikan,” ungkap Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: M Qodari Ungkap Kisruh Pelantikan Jokowi-JK 2014 Lalu, Ternyata Ada Nama Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto

Namun meskipun demikian, Hidayat Nur Wahid hingga saat ini mengaku masih memiliki kekhawatiran lantaran rekam jejak Jokowi yang seringkali mengeluarkan pernyataan yang berbalik dengan tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan.

“Ada beberapa pernyataan Pak Jokowi yang berbeda-beda. Yang dinyatakan a hasilnya c, yang dinyatakan b hasilnya c," ujarnya.

"Inilah saya kira sebuah tantangan bagi Pak Jokowi untuk kali ini membuktikan bahwa pernyataan beliau yang diulangi pada 2019 dan 2021 ini, itulah pernyataan beliau, sikap dasar beliau,” sambung Hidayat Nur Wahid.  ***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x