Demi Sekertaris Pribadinya, Edhy Prabowo Berikan Fasilitas Apartemen dan Mobil

- 18 Maret 2021, 06:10 WIB
Sekretaris Pribadi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Anggia Putri Tesalonika
Sekretaris Pribadi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Anggia Putri Tesalonika /Tangkap layar YouTube.com/Roxstein Cinema

PR TASIKMALAYA – Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Anggia Putri Tesalonika buka suara terkait fasilitas mewah yang diberikan oleh Edhy Prabowo.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Anggia Putri Tesalonika Kloer, fasilitas yang diberikan Edhy Prabowo tersebut berupa penyewaan apartemen dan mobil Honda HRV.

Pernyataan tersebut diberikan Anggia Putri Tesalonika Kloer pada Rabu, 17 Maret 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Luncurkan Mi 11 dengan Harga di Bawah Rp10 Juta, Berikut Spesifikasinya

Suharjito didakwa karena memberikan suap senilai Rp2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dolar AS dan Rp706.055.440 yang diberikan Sarjito kepada Edhy Prabowo.

“Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya, karena keluarga tidak di Jakarta, dan saya dari Manado. Jadi saya disewakan apartemen di Cawang,” ujar Anggia Putri Tesalonika seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 17 Maret 2021.

Anggia Putri Tesalonika menuturkan, apartemen yang difasilitasi Edhy Prabowo disewakan untuknya mulai dari Juli 2020 hingga Juli 2021.

Baca Juga: Soal Pendafataran KLB Demokrat ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Nanti Akan Diperdebatkan di Pengadilan

Meski demikian, Anggia Putri Tesalonika mengakui bahwa saat ini dirinya sudah tidak menempati fasilitas apartemen yang diberikan oleh Edhy Prabowo, alasanya karena saat ini dirinya sudah tidak menjadi sekretaris pribadi Edhy Prabowo seperti halnya beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x