"Kan sudah jelas, bahwa tempat-tempat umum dan mall-mall itu dapat dibuka dengan syarat laksanakan protokol kesehatan yang ketat. Nah, kalau masjid baiknya jika tidak bisa dengan semprotan, maka perlu dengan pembersih lantai (dipel)," pungkasnya.***
"Kan sudah jelas, bahwa tempat-tempat umum dan mall-mall itu dapat dibuka dengan syarat laksanakan protokol kesehatan yang ketat. Nah, kalau masjid baiknya jika tidak bisa dengan semprotan, maka perlu dengan pembersih lantai (dipel)," pungkasnya.***
Editor: Asri Sulistyowati
Sumber: ANTARA