Masjid Boleh Dibuka Selama Ramadhan 1422 Hijriah, Jusuf Kalla: Mall Aja Dibuka, Masa Masjid Enggak?

- 24 Maret 2021, 06:10 WIB
Jusuf Kalla mengatakan masjid di seluruh Indonesia boleh dibuka untuk ibadah selama Ramadhan 1422 H atau 2021.*
Jusuf Kalla mengatakan masjid di seluruh Indonesia boleh dibuka untuk ibadah selama Ramadhan 1422 H atau 2021.* /Instagram.com/@jusufkalla

PR TASIKMALAYA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengatakan, masjid di seluruh Indonesia boleh dibuka dan digunakan para jamaah untuk melaksanakan Ibadah termasuk shalat tarawih selama Bulan Ramadhan 1422 Hijriah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa, jika sebelumnya umat Islam dianjurkan beribadah di rumah saja, namun tahun ini pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid.

Akan tetapi, Jusuf Kalla mengingatkan adanya ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih dan Sampaikan Hormat, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria: Ayo Joget, Goyang Bersama

Jusuf Kalla menyebut bahwa dibukanya tempat ibadah terutama masjid di bulan Ramadhan dikarenakan banyak juga tempat publik lainnya seperti mall yang sudah kembali beroperasi di masa pandemi.

"Tapi ketentuannya, harus menggunakan masker. Ini bedanya dengan situasi sebelumnya. Karena, mall juga sudah dibuka, masak masjid enggak dibuka," ujar JK.

Namun, meskipun diperkenankan untuk dibuka dan digunakan secara bebas oleh jamaah, Jusuf Kalla menegaskan bahwa jamaah harus tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terutama jaga jarak.

Baca Juga: Resmikan SPAM Mookervart di Hari Air Sedunia, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Semoga Dijadikan Contoh

"Kita persilahkan masjid di semua daerah dibuka tapi tetap dengan menjaga jarak," kata Jusuf Kalla pada wartawan usai bersilaturahmi dengan Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi NTB di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Selasa, 23 Maret 2021.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla juga tak lupa mengingatkan soal protokol kesehatan ekstra ketat, yang harus diterapkan.

Di antaranya, menjaga jarak minimal satu meter antar jamaah, memakai masker, membawa alas shalat masing-masing dan masjid wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Pandai Komunikasi hingga Digemari Anak Muda, Ferdinand Hutahaean: Pembohong Sukses

Untuk itu, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta para pengurus masjid untuk bertindak tegas apabila ada jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Contohnya seperti tidak memakai masker pengurus masjid berhak menegur dan melarang orang tersebut untuk mengikuti shalat berjamaah, hingga akhirnya mau menggunakan masker.

Tak hanya itu, Jusuf Kalla juga meminta pengurus Masjid unutk memerhatikan ketersediaan sabun cuci tangan dan disinfektan untuk menjaga sterilisasi lingkungan masjid.

Baca Juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru, Indonesia Terpilih Jadi Negara Pertama yang Perkenalkan C21 dan C25

"Pakai masker kalau ada jamaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk kemudian cuci tangan di setiap pintu ada disinfektan, atau sabun atau tempat wudhu meski ada sabun," ucap JK.

Selain itu, di setiap pintu masuk bisa ditaruh pengurus masjid untuk mengawasi dan mengukur uhu jamaah yang akan melakukan ibadah terutama shalat tarawih.

"Jadi di semua pintu-pintu ada pengurus jaga. Ukur suhu," sambung JK.

Baca Juga: Soal Calon Mahasiswa Unair Jalur SNMPTN, Banyak Mahasiswa Daftar menggunakan KIP Kuliah

Selain itu, JK juga menganjurkan, agar pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berjalan aman dan lancar.

Maka, para pengurus masjid harus mulai melakukan pembersihan seluruh areal masjid dengan disinfektan.

"Kan sudah jelas, bahwa tempat-tempat umum dan mall-mall itu dapat dibuka dengan syarat laksanakan protokol kesehatan yang ketat. Nah, kalau masjid baiknya jika tidak bisa dengan semprotan, maka perlu dengan pembersih lantai (dipel)," pungkasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah