Masjid Boleh Dibuka Selama Ramadhan 1422 Hijriah, Jusuf Kalla: Mall Aja Dibuka, Masa Masjid Enggak?

- 24 Maret 2021, 06:10 WIB
Jusuf Kalla mengatakan masjid di seluruh Indonesia boleh dibuka untuk ibadah selama Ramadhan 1422 H atau 2021.*
Jusuf Kalla mengatakan masjid di seluruh Indonesia boleh dibuka untuk ibadah selama Ramadhan 1422 H atau 2021.* /Instagram.com/@jusufkalla

PR TASIKMALAYA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengatakan, masjid di seluruh Indonesia boleh dibuka dan digunakan para jamaah untuk melaksanakan Ibadah termasuk shalat tarawih selama Bulan Ramadhan 1422 Hijriah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa, jika sebelumnya umat Islam dianjurkan beribadah di rumah saja, namun tahun ini pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid.

Akan tetapi, Jusuf Kalla mengingatkan adanya ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih dan Sampaikan Hormat, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria: Ayo Joget, Goyang Bersama

Jusuf Kalla menyebut bahwa dibukanya tempat ibadah terutama masjid di bulan Ramadhan dikarenakan banyak juga tempat publik lainnya seperti mall yang sudah kembali beroperasi di masa pandemi.

"Tapi ketentuannya, harus menggunakan masker. Ini bedanya dengan situasi sebelumnya. Karena, mall juga sudah dibuka, masak masjid enggak dibuka," ujar JK.

Namun, meskipun diperkenankan untuk dibuka dan digunakan secara bebas oleh jamaah, Jusuf Kalla menegaskan bahwa jamaah harus tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terutama jaga jarak.

Baca Juga: Resmikan SPAM Mookervart di Hari Air Sedunia, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Semoga Dijadikan Contoh

"Kita persilahkan masjid di semua daerah dibuka tapi tetap dengan menjaga jarak," kata Jusuf Kalla pada wartawan usai bersilaturahmi dengan Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi NTB di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Selasa, 23 Maret 2021.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla juga tak lupa mengingatkan soal protokol kesehatan ekstra ketat, yang harus diterapkan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x