Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021 akan digelar kembali sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum HRS yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.
Baca Juga: Soal Calon Mahasiswa Unair Jalur SNMPTN, Banyak Mahasiswa Daftar menggunakan KIP Kuliah
Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.
Adapun alasan HRS ingin hadir di persidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.
Tak hanya itu, HRS juga meminta haknya untuk memiliki kebebasan hadir di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, HRS juga lantas mempertanyakan soal alasan kenapa dirinya yang hanya seorang diri terus dihalang-halangi untuk hadir dipersidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Sedangkan, jaksa dan penuntut umum yang lebih banyak justru hadir dan diizinkan untuk hadir di ruang sidang.