PR TASIKMALAYA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarman menghardik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di saat berlangsungnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman bersikukuh agar sidang Rizieq Shihab tidak dilaksanakan secara virtual, bahkan bahkan kuasa hukum HRS menyuruh JPU diam disaat Munarman menyampaikan pendapatnya.
Kuasa hukum Rizieq Shihab Munarman berpendapat, sidang yang dilaksanakan secara virtual telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
“Kami harap majelis hakim buat penetapan baru, menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Husin Shihab menyampaikan pandangannya, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @HusinShihab seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 23 Maret 2021.
Husin Shihab berpendapat, apa yang dilakukan oleh Munarman hendaknya menjadi perhatian para advokat.
Jangan sampai, karena membela klien, etika dikorbankan.