Sebut Persidangan HRS Contoh Sistem Pengadilan Tunduk Terhadap Kekuasaan, Rizal Ramli: Tidak Beradab

- 23 Maret 2021, 11:40 WIB
Ekonom Senior Rizal Ramli turut menanggapi protes Habib Rizieq yang ditolak pihak pengadilan.*
Ekonom Senior Rizal Ramli turut menanggapi protes Habib Rizieq yang ditolak pihak pengadilan.* /Instagram/@rizalramli.official

PR TASIKMALAYA- Persidangan lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, menuai banyak sorotan, termasuk dari ekonom senior, Rizal Ramli.

Tanggapan itu diutarakan Rizal Ramli dalam sebuah diskusi bersama Refly Harun yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, ia berpendapat bahwa protes yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan adalah wajar.

Lebih lanjut, Rizal Ramli mengatakan bahwa protes tersebut juga merupakan hak Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa.

Baca Juga: PLN Akan Perpanjang Diskon Listrik Sampai Juni 2021, Berikut Ketentuan Barunya

Seperti diketahui, persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Jumat itu ditunda hingga Selasa, 23 Maret 2021.

Adapun, hal yang membuat sejumlah pihak menyoroti protes Habib Rizieq Shihab itu lantaran pihak pengadilan tidak mengindahkan permintaan Habib Rizieq Shihab yang meminta sidang dilaksanakan secara langsung, tidak secara virtual.

Sementara itu, pihak pengadilan menolak permintaan Habib Rizieq Shihab itu dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Minta Anies Tolak Usulan Berpasangan Bersama Prabowo di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Percaya Omongan Saya

Hal itu sontak membuat sejumlah pihak menilai bahwa pihak pengadilan telah berlaku tidak adil.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Klaim Persidangan Habib Rizieq tak Beradab, Rizal Ramli: Hakim Sadar Diri Lah, Sumpahnya Hakim Tuh Hebat Loh!", Rizal Ramli menjelaskan bahwa permintaan Habib Rizieq Shihab adalah haknya sebagai terdakwa.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x