PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar langsung sehingga dirinya bisa hadir di persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS menetapkan sidang perkara dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung agar dihadiri terdakwa (HRS) secara langsung.
Adapun, sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa 23 Maret 2021, yang menarik dari dikabulkannya permintaan HRS oleh Majelis Hakim tersebut adalah alasan dan pertimbangan soal hambatan berupa gangguan sinyal internet ketika menggelar sidang secara virtual.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.
Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang pelaksaan sidang offline tersebut karena waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan persidangan perkara itu.
Sehingga, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.
Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa HRS didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.