Kuasa Hukum HRS Hardik Jaksa Saat Sidang, Husin Shihab: Memang Adabnya Begini, Etika Dikorbankan

- 23 Maret 2021, 20:11 WIB
Husin Shihab menyampaikan pandangannya terkait langkah kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarwan yang menghardik JPU saat sidang.*
Husin Shihab menyampaikan pandangannya terkait langkah kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarwan yang menghardik JPU saat sidang.* /Twitter.com/@HusinShihab./Twitter @HusinShihab.

“Memang sudah adabnya begini. Semoga ini bisa jadi perhatian kawan-kawan advokat, jangan karena ingin bela kliennya, tapi etika beracaranya dikorbankan!,” tulis Husin Shihab.

Cuitan  Husin Shihab.*
Cuitan Husin Shihab.* Twitter.com/@HusinShihab

Baca Juga: Usai Beri Saran pada Mahfud MD, Fahri Hamzah Ingatkan Orang Istana Mungkin Kelak Bisa Dipenjara

Sebelumnya, JPU dengan tegas menyatakan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab akan tetap diadakan secara virtual.

“Mohon izin majelis hakim, karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kirangan majelis hakim meneruskan persidangan ini online, terimakasih,” ujar jaksa Teguh Suhendro.

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: SBY Berduka: Almarhum Basrief Arief Penegak Hukum yang Amanah Berpihak pada Kebenaran serta Keadilan

Terdapat tiga perkara yang didakwa pada Rizieq Shihab yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yang mana perkara tersebut berkaitan dengan kejadian kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Perkara selanjutnya terkait dengan tes usap di RS Ummi dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Ketiga, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.JKT yang berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah