PR TAISKMALAYA - Bagi kendaraan seperti motor gede atau moge, mobil mewah atau sepeda yang biasanya ada pengawalan oleh Polisi kini akan dihentikan.
Seluruh Ditlantas Polda Metro Jaya akan meniadakan pemberian pengawalan terhadap agenda konvoi moge, mobil mewah, dan sepeda.
Pelarangan pengawalan untuk moge, mobil mewah dan sepeda tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya
Baca Juga: Rizieq Shihab Bungkam Saat Sidang, Teddy Gusnaidi Ingatkan Agar Tidak Protes Jika Divonis Berat
Kebijakan yang diterapkan tersebut didasarkan atas penyesuaian dengan isi dari undang-undang.
"Jadi berdasarkan UU, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan. Di UU kepolisian termasuk Pasal 134 dan Pasal 135 UU lalu lintas," ungkap Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News
Sambodo juga menjelaskan beberapa hal yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang yang disebutkan.
Baca Juga: Ada Voucher dan Diskon Besar, Belanja Lebih Murah Lagi Pakai Shopee Murah Lebay!
"Di dalam Undang-Undang tersebut, ada 7 prioritas yang mendapatkan pengawalan jalan," ujarnya.