Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Moge, Mobil Mewah dan Sepeda

- 22 Maret 2021, 07:30 WIB
Ikustrasi Polantas Dilarang Mengawal Konvoi Moge.
Ikustrasi Polantas Dilarang Mengawal Konvoi Moge. /Maxx Girr/pixabay

"Misalnya kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, petugas yang sedang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, kemudian rombongan negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, dan rombongan lain yg disesuaikan sama aturan kepolisian," sambungnya.

Adanya kecemburuan sosial ditengah masyarakat juga menjadi alasan penetapan aturan atau kebijakan ini.

Baca Juga: Diumumkan Sore ini, Begini Cara Ketahui Hasil SNMPTN dan Laman Minor 7 Universitas Terfavorit

"Namun demikian, dalam pelaksanaannya belakangan ini, bahwa pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian khususnya kepada rombongan motor besar, konvoi mobil mewah, dan pesepeda ini kemudian menimbulkan antipati dan kecemburuan sosial masyarakat," sambungnya.

Terkait dengan kecemburuan sosial maka Dirlantas Polda Metro Jaya menerbitkan aturan.

Aturan yang dterbitkan berupa larangan kepada para anggota dalam melakukan pengawalan konvoi.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final All England 2021: Jepang Juara Umum, Yuta Watanabe Raih Dua Gelar

"Berdasarkan aturan Polri, berdasarkan keputusan atau masukan dari pak Kapolda kami menerbitkan aturan untuk melarang anggota saya melakukan pengawalan terhadap konvoi mobil mewah, moge, dan pesepeda," jelasnya.

Terkait dengan kebijakan ini, Sambodo menjelaskan bahwa aturan larangan pengawalan telah lama didiskusikan dan dijalankan secara internal.

Untuk saat ini aturannya telah dipublikasikan kepada masyarakat untuk dapat disosialisasikan dengan baik.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah