PR TASIKMALAYA- Salah satu inisiator gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang juga mantan kader Demokrat, Marzuki Alie, belum lama ini melontarkan pernyataan yang membuat sejumlah kader Demokrat kubu AHY turut menanggapi.
Melalui cuitan yang diunggahnya dalam akun media sosial Twitter pribadinya, Marzuki Alie menuliskan pernyataan terkait keinginannya untuk memberikan peninggalan untuk generasi penerus Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, dalam cuitan itu, Marzuki Ali menuturkan bahwa dirinya tetap ingin memberikan warisan kepada penerus sebagai bentuk kecintaannya, meskipun dirinya telah dikeluarkan dari Demokrat.
Seperti diketahui, sebelum gelaran KLB di Deli Serdang terjadi, Marzuki Alie menjadi salah satu dari tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantaran diketahui melanggar AD ART partai.
Sementara itu, dalam pelaksanaan KLB yang berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021, itu memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pimpinan baru Demokrat, sedangkan Marzkui Alie sendiri terpilih sebagai Ketau Dewan Pembina Demokrat versi KLB itu.
Kini, Marzuki Alie menuturkan bahwa dirinya ingin memberikan warisan kepada penerus Demokrat, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Marzuki Ingin Beri Warisan untuk Penerus PD, Yan: Peninggalanmu yang Melekat Selamanya ialah Cap Pengkhianat".
"Saya ingin meninggalkan sesuatu terhadap generasi penerus PD, walaupun saya sudah dikeluarkan dari PD sekalipun, itu bentuk kecintaan saya," ujar Marzuki Alie, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com di akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA.
Ia lantas mengakui bahwa dirinya memiliki kekurangan yang tidak boleh ditiru oleh para penerus partai yang kini diketuai oleh AHY tersebut.
Sy ingin meninggalkan sesuatu thd generasi penerus PD, walaupun saya sdh dikeluarkan dari PD sekalipun, itu bentuk kecintaan saya. Satu kelemahan saya yg tidak boleh ditiru, adalah bicara apa adanya, tidak pernah mau merekayasa, krn itulah ajaran agama yg aku yakini. Susah ABS.— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) March 20, 2021
"Satu kelemahan saya yang tidak boleh ditiru, adalah bicara apa adanya, tidak pernah mau merekayasa, karena itulah ajaran agama yang aku yakini. Susah ABS," kata Marzuki Alie menambahkan.
Baca Juga: Ungkap Prestasi Presiden Soeharto, Emil Salim: Tidak Bermaksud Rendahkan Karya Presiden Lain
Cuitan ini nampaknya menarik perhatian Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, yang kemudian membalas pernyataan Marzuki Alie.
Melalui cuitannya, ia menyebutkan bahwa satu-satunya peninggalan yang bisa diberikan oleh Marzuki Alie kepada para penerus dan kader Partai Demokrat adalah cap sebagai pengkhianat yang melekat padanya.
"Peninggalan Anda pada generasi penerus PD masih sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa ‘cap' Anda sebagai 'pengkhianat' akan melekat selamanya di benak kami para kader @PDemokrat," ujar Yan Harahap dalam balasan atas cuitan Marzuki Alie.
Peninggalan Anda pada generasi penerus PD masih sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa ‘cap' Anda sebagai 'pengkhianat' akan melekat selamanya di benak kami para kader @PDemokrat.— ???????????? ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) March 21, 2021
Untuk diketahui, bersama dengan Jhoni Allen dan Darmizal, mereka mendorong Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk bergabung dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB tersebut.
Namun, langkah para penggagas KLB beserta Moeldoko untuk mengambilalih Partai Demokart ini terhalang oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengklaim bahwa KLB ini tidak sah dan ilegal.
Pasalnya, menurut AHY, KLB ini tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Tanggapi Isu Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Beli Persis Solo, Rocky Gerung: di Situ Misterinya
Oleh karena itu, kubu AHY memutuskan untuk melaporkan KLB ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada kubu KLB untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna Laoly.
Menkumham menuturkan, jika kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen yang diminta dalam kurun waktu 7 hari, maka pihaknya akan segera mengambil keputusan.
"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan," tuturnya menambahkan.***(Annisa.Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)